Dituntut 9 Tahun, Calo Kasus Korupsi Kredit Topengan BRI Nangis
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara kasus korupsi modus kredit topengan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sengayam Cabang Batulicin memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru yang diwakili Mochamad Rafi Eka Putra SH MH menuntut Erpini W, calo kredit bersalah dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menuntut ibu rumah tangga (IRT) ini dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp261 juta. Terdakwa Iman Nuely Rantau, Muhammad Irwan, dan Sandi Noor saat duduk dipersidangan mendengar tuntutan. Foto: rizki “Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar, maka dipidana selama 4 tahun dan 6 ...